Wilayah Kerja Kekonsuleran dan Fungsi
2011-10-14 18:22

(1) Wilayah Kekonsuleran

Berdasarkan kesepakatan yang dicapai antara pemerintah Tiongkok dan Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Rakyat Tiongkok di Medan secara resmi dibuka pada 8 September 2011. Wilayah kekonsuleran mencakup 9 provinsi dan 1 daerah istimewa, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, dan Aceh.

(2) Fungsi

Mendorong pertukaran dan kerja sama antara provinsi/ daerah istimewa dengan Tiongkok di bidang ekonomi, perdagangan, ilmu pengetahuan dan teknologi, budaya, pertanian, pendidikan, pariwisata, dll., mengurus pembuatan paspor, visa, notarisasi, legalisasi dan layanan lainnya, serta melindungi hak legal warga negara Tiongkok dan badan hukum di wilayah kekonsuleran.