Visa Hong Kong SAR Tiongkok
2020-05-20 15:38

        Warga Negara Indonesia dapat mengunjungi Hong Kong dengan fasilitas bebas visa selama 30 (tiga puluh) hari, namun tujuan bekerja, belajar, pelatihan atau tinggal menetap merupakan kategori yang tidak termasuk dalam fasilitas bebas visa tersebut.

        Persyaratan visa Hong Kong SAR Tiongkok bagi warga negara asing lainnya, silakan mengunjungi website http://www.immd.gov.hk untuk informasi lebih lanjut.

        Pemohon visa dapat secara langsung ataupun diwakili oleh orang lain, biro perjalanan wisata ataupun agen pengurusan visa untuk datang ke Kedutaan Besar atau ke Konsulat Jenderal Republik Rakyat Tiongkok dimana tempat pemohon berada/tinggal (sesuai wilayah kerja kekonsuleran) untuk mengajukan permohonan visa.

       Permohonan visa tidak diharuskan dengan membuat janji terlebih dahulu, dan permohonan melalui surat tidak akan diterima.

       Pemohon juga dapat secara langsung mengajukan permohonan visa kepada Kantor Imigrasi Wilayah Administratif Khusus Hong Kong secara online dengan mengunjungi website http://www.immd.gov.hk/index.html

       Bagi yang datang ke Kedutaan Besar maupun Konsulat Republik Rakyat Tiongkok untuk pengajuan permohonan visa, disetujui ataupun tidaknya permohonan tersebut sesuai dengan jawaban yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Wilayah Administratif Khusus Hong Kong dalam waktu lebih kurang 4 (empat) minggu.

       Biaya visa adalah Rp. 350.000,-