Visa Macau SAR Tiongkok
2020-05-20 14:43

1. Warga Negara Asing

a. Saat ini, fasilitas bebas visa diberikan kepada warga negara Indonesia beserta warga negara dari 66 (enam puluh enam) negara lainnya yang berkunjung ke Wilayah Administratif Khusus Macau dengan tujuan wisata. Bagi pemegang paspor Indonesia, diberikan fasilitas bebas visa selama 30 (tiga puluh) hari.

b. Sejak tanggal 1 Juli 2010, fasilitas Visa On Arrival sudah tidak diberlakukan bagi pemegang paspor biasa maupun sebagian paspor dinas negara Bangladesh, Nepal, Nigeria, Pakistan, Sri Lanka dan Vietnam, dan diharuskan untuk memiliki visa sebelum masuk ke SAR Macau. Warga dari 6 (enam) negara tersebut dapat mengajukan permohonan visa ke Kedutaan besar maupun Konsulat Republik Rakyat Tiongkok atau ke Kantor Komisioner Kementerian Luar Negeri Republik Rakyat Tiongkok di Wilayah Administratif Khusus Hong Kong.

    Fasilitas bebas visa masih diberlakukan untuk pemegang paspor jenis diplomatik dari 6 (enam) negara tersebut di atas. Selain itu, pejabat dari kedutaan dan konsulat maupun dari kantor perwakilan organisasi internasional dari 6 (enam) negara tersebut yang ditempatkan di Tiongkok beserta anggota keluarganya, pada saat mengunjungi Macau dapat langsung mendapatkan izin masuk (entry permit) dengan menunjukkan paspor beserta kartu identitas diplomat, petugas konsuler, staf administrasi, staf teknis yang ditempatkan di Tiongkok.

c. Warga dari negara lain yang belum ada fasilitas bebas visa, dapat mengajukan permohonan visa ke Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Republik Rakyat Tiongkok di negara setempat, ataupun mengajukan permohonan izin masuk (entry permit) pada saat masuk ke Macau.

2. Pemegang Paspor Republik Rakyat Tiongkok

Bagi pemegang paspor Tiongkok, jika memiliki izin tinggal ataupun visa dari negara ketiga yang masih berlaku, akan mendapatkan fasilitas bebas visa di Macau selama 5 (lima) hari. Jika ingin memperpanjang masa tinggal, maka dapat mengajukan permohonan ke Kantor Kepolisian Macau Bagian Urusan Lalu Lintas Keimigrasian 5 (lima) hari sebelum berakhirnya masa berlaku izin tinggal di Macau. Perpanjangan izin tinggal paling lama adalah 90 (sembilan puluh) hari.

N.B.: Kedutaan maupun Konsulat Republik Rakyat Tiongkok tidak bertanggung jawab menerbitkan Izin Keluar Masuk Hong Kong dan Macau. Bagian Urusan Hong Kong dan Macau Kantor Dewan Negara, Kementerian Keamanan Umum dan instansi yang diberikan kuasa di Tiongkok yang dapat menerbitkan Izin Keluar Masuk tersebut bagi penduduk di Tiongkok Daratan.

3. Petunjuk Pengajuan Permohonan

Dokumen yang diperlukan:

a. Formulir Permohonan harus diisi secara benar dan lengkap. Silakan tekan link ini untuk mengunduh formulir

b. Pasfoto: 1 (satu) lembar ukuran 48 mm x 33 mm, diambil akhir-akhir ini, hadap depan, berwarna, tidak bertopi, ditempel di formulir permohonan. Silakan tekan link persyaratan dan ketentuan pasfoto untuk keterangan lebih detail.

c. Dokumen lainnya yang ditentukan silakan tekan link ini.

Lama waktu proses permohonan visa

Visa yang diterbitkan oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Republik Rakyat Tiongkok:

a. Proses biasa: pengambilan visa pada hari kerja keempat

b. Proses kilat: pengambilan visa pada hari kerja ketiga

c. Proses super kilat: pengambilan visa pada hari kerja kedua

Permohonan visa yang harus dikirim ke Bagian Urusan Lalu Lintas Keimigrasian Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Macau, lama waktu proses biasanya sekitarnya 10 (sepuluh) hari kerja dan tidak ada layanan proses kilat ataupun super kilat.

Hal yang harus diperhatikan:

a. Formulir permohonan visa harus diisi secara benar, jelas dan lengkap. Jika tidak diisi secara benar, tidak lengkap dan tulisan tidak jelas, mungkin akan mengakibatkan lambatnya perizinan penerbitan visa, bahkan ditolaknya permohonan visa tersebut.

b. Pejabat bagian urusan visa yang akan memberikan keputusan mengenai permohonan visa yang diajukan.

c. Silakan mengunjungi website Kantor Kepolisian Wilayah Administratif Khusus Macau untuk informasi yang lebih detail.  

4. Bagian Urusan Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Kepolisian Wilayah Administratif Khusus Macau

Alamat: Immigration Department Building Travessa Um do Cais de Pac On, Taipa, Macau

Telp.: 00853-88970601 / 00853-88970602;

Fax: 00853-28726936;

Email: smce@fsm.gov.mo

Website: http://www.fsm.gov.mo/psp/cht/main.html