Home > Consulate-General News
Notice of Changes to the Chinese Consular Legalization (Authentication) Services in Indonesia
2018-05-09 11:42
 

To better its service in Consular Legalization (Authentication), the Chinese Embassy in Indonesia, and the Chinese Consulate-Generals in Surabaya, Medan, and Denpasar will outsource their services to the Chinese Visa Application Service Centers (CVASC) from 14 May 2018.

 Starting this date, Consular Legalization (Authentication) application for Indonesian as well as third-country citizens should be submitted to the CVASC in Jakarta, Surabaya and Medan. The services of CVASC include application acceptance, fees collection, document issuance and information inquiry. Document revision and approval remains to be decided by the consular officials.

 Consular Legalization (Authentication) service for Chinese citizens remains to be handled by the Chinese Embassy and Consulate-Generals in their respective consular districts.

The CVASC will provide applicants with a more comfortable environment, timely information, longer service hours and convenient services, whilst conforming to the laws and regulations of both China and Indonesia to ensure the safety of applicants' personal information and documents. The CVASC will charge the applicant a service fee at the published price.

 

 Consulate-General of the People's Republic of China in Medan

9 May 2018

 

  

Pengumuman Mengenai Perubahan pada Layanan Legalisasi Konsuler Tiongkok di Indonesia

 

Untuk meningkatkan kualitas layanan Legalisasi Konsuler, Kedutaan Besar Tiongkok di Indonesia dan Konsulat Jenderal Tiongkok di Surabaya, Medan, dan Denpasar akan memindahkan layanan kepada "Chinese Visa Application Service Centers (CVASC)", per tanggal 14 Mei 2018.

 Mulai tanggal tersebut, permohonan Legalisasi Konsuler untuk Warga Negara Indonesia dan warga negara dari negara ketiga harus diserahkan ke CVASC di Jakarta, Surabaya dan Medan. Layanan legalisasi CVASC mencakup penerimaan permohonan, pembayaran, pengambilan dokumen, dan pemberian informasi. Keputusan mengenai pengesahan dokumen legalisasi tetap berada di tangan pejabat konsuler yang berwenang.

 Layanan Legalisasi Konsuler untuk warga negara Tiongkok tetap ditempatkan di Kedutaan Besar Tiongkok dan Konsulat Jenderal Tiongkok di masing-masing wilayah konsuler.

 CVASC akan memberikan lingkungan yang lebih nyaman, informasi yang tepat waktu, jam operasional yang lebih panjang, pelayanan yang praktis, serta mematuhi hukum dan peraturan antar negara Tiongkok dan Indonesia untuk menjaga keamanan informasi pribadi dan dokumen pemohon. CVASC akan mengenakan biaya servis kepada pemohon berdasarkan harga yang dipublikasikan.

 

Kedutaan Besar Tiongkok di Indonesia

Bagian Konsuler

9 Mei 2018

 

 

Suggest to a friend :   
Print